Pandeglang – Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penjualan Minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja dan Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (Satpol-PP dan PMPAM),langsung menggerebek lokasi penjualan Minuman keras (Miras) di Jalan Raya Pandeglang-Serang. Minggu (20/2/2022).
Kepala bidang ketertiban umum (Kabidtribum) Eka, mengatakan, kegiatan penggerebekan ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan Miras yang berkedok toko jamu.
“Satpol-PP bersama PMPAM sudah berkomitmen akan memberantas peredaran Miras di Kab. Pandeglang, kota yang dijuluki Sejuta Santri dan Seribu Kiyai, agar terbebas dari Miras dan pembuktian Satpol-PP dalam penegakan Perda no 12 Tahun 2007,” kata Eka.
Ditempat yang sama, Kordinator lapangan (Korlap) PMPAM, menegaskan kita akan terus memerangi peredaran Miras di Kab. Pandeglang, guna menjaga marwa Kabupaten Pandeglang dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya Miras.
Hasil investigasi PMPAM di lapangan banyak sekali muda mudi kita yang kedapatan mengkonsumsi Miras dan kita sepakat efek dari pada mengkonsumsi miras itu dapat mengakibatkan hilangnya akal sehat yang bisa berakibat tindakan kriminal.
“PMPAM akan konsisten memerangi peredaran Miras guna menyelamatkan generasi penerus bangsa, pastinya akan selalu berkordinasi dengan pihak terkait,” tegas Oji Fahroji.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 88 botol Miras bermacam merk dengan kadar alkohol di atas 0.05 persen. Tampak juga hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Cadasari (Putra).