Tolak Ditertibkan Saat Jam Operasional, Pemilik THM dan Satpol PP Berlangsung Ricuh di Padang

IMG_20221127_172537

Padang-Sumbar – Razia penertiban Perda (Peraturan Daerah Kota Padang) jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan Satpol PP Kota Padang berlangsung ricuh.

Razia tersebut diwarnai aksi penolakan dari seorang pemilik warung THM, yang berada di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu, (20/11/22) dini hari.

R, Seorang pemilik tempat hiburan tidak terima atas penertiban yang dilakukan oleh petugas ke tempat usahanya yang ketiga kalinya, karena dia menganggap penertiban tersebut tidak merata atau tebang pilih?

“Saya tidak terima perlakuan Satpol PP Kota Padang ketempat usaha saya, karena penertiban yang dilakukan oleh anggota Satpol Pol PP Kota Padang itu pilih kasih, tidak adil dan tidak merata, jika memang aturan jam tayang diberlakukan adil, merata dan tidak tebang pilih, kami akan patuhi peraturan tersebut.” ujarnya.

Dalam pengawasan dan penertiban tersebut juga diwarnai perdebatan dikarenakan petugas Satpol PP Kota Padang tidak memakai atribut lengkap dalam melakukan pengawasan dan penertiban pada malam itu.

“Bapak sebagai Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah
(P3D) kenapa tidak memakai seragam disaat melakukan pengawasan dan penertiban,” tuturnya saat bertanya kepada petugas Satpol PP.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, selaku pimpinan pengawasan dan penertiban malam itu, langsung mengambil tindakan untuk menarik mundur pasukannya pada saat itu juga.

Rio Ebu, saat dikonfirmasi pada malam itu hanya mengatakan “Besok saja saya tunggu dikantor,” jawabnya.

Tak lama kemudian seluruh anggota Satpol PP Kota Padang yang tidak mau keributan itu berlangsung lama, akhirnya menarik mundur pasukan dan melaksanakan pengawasan ditempat lain.

Ditempat terpisah Wakil Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar Rino Piliangan menyatakan, kami dari LSM Aliansi Peduli Indonesia sangat setuju dan mendukung penuh atas giat penertiban Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang, akan tetapi penertiban tersebut harus dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Pengawasan dan penertiban harus dijalankan secara adil, merata dan tidak tebang pilih. Petugas harus bekerja sesuai dengan SOP dan tupoksinya sebagai aparatur penegak Perda.

Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perwako nomor 71 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja,” paparnya.

Lebih lanjut, selama ini kami mengamati kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tidak sesuai dengan Perda. Akhir-akhir ini beberapa kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, diduga seperti gerombolan dan berbau Premanisme.

Terbukti adanya Pejabat dan Anggota Satpol PP Kota Padang memakai pakaian bebas serta memakai sendal dalam melakukan kegiatan penertiban di beberapa tempat usaha seperti karaoke, hotel dan kos-kosan,” paparnya.
(Tim red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Tolak Ditertibkan Saat Jam Operasional, Pemilik THM dan Satpol PP Berlangsung Ricuh di Padang 6
1000008555
Tolak Ditertibkan Saat Jam Operasional, Pemilik THM dan Satpol PP Berlangsung Ricuh di Padang 7
1000008554
Tolak Ditertibkan Saat Jam Operasional, Pemilik THM dan Satpol PP Berlangsung Ricuh di Padang 8
1000008557 1
Tolak Ditertibkan Saat Jam Operasional, Pemilik THM dan Satpol PP Berlangsung Ricuh di Padang 9
1000008556
Tolak Ditertibkan Saat Jam Operasional, Pemilik THM dan Satpol PP Berlangsung Ricuh di Padang 10
Search