KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Puluhan jurnalistik Pasuruan menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI, para jurnalistik menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (15/05/2024).
Dalam aksinya para jurnalistik ini menggelar orasi tentang larangan peliputan investigasi, dimana larangan ini sudah membungkam kinerja jurnalistik yang selama ini menjadi liputan paling utama seorang jurnalistik.
Ketua koordinator aksi Hendri Sulfianto menyampaikan, aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi kita yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa, maka kita melalui DPRD Kabupaten Pasuruan melayangkan surat penolakan RUU yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pres.
“Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” ucap Hendri.
Hal senanda juga disampaikan oleh Tuji Hartono jurnalis media online, dengan RUU tentang penyiaran kita secara berlahan telah ditekan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dengan kegiatan peliputan yang dilakukan para jurnalis.
“Secara perlahan RUU tentang penyiaran ini akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan peliputan, dimana adanya peliputan investigasi yang sangat ditunggu masyarakat,” ujar Tuji.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan yang menemui para jurnalistik dalam aksi penolakan RUU tentang penyiaran, mendukung apa yang dilakukan oleh jurnalistik dalam membela haknya yang selama ini sudah di atur dalam UU Dewan Pers, dimana kinerja jurnalistik bebas dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita dukung apa yang diminta oleh jurnalistik Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Dion sapaan akrabnya.
Usai melakukan pertemuan dengan jurnalistik dan menemui kesepahaman bersama akan RUU tentang penyiaran, maka melayangkan surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU tentang penyiaran yang saat ini sedang dibahas. (BM)