LAMANDAU – Aktivitas truk puso roda 10 yang diduga mengangkut kayu log melintasi Jalan Sepaku–Perigi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas kayu yang diangkut, warga mengkhawatirkan kendaraan bermuatan berat dapat berdampak terhadap kondisi jalan yang menjadi akses penting masyarakat.
Sorotan mengemuka setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk membawa kayu log dengan bagian muatan ditutupi terpal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai asal-usul kayu, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta kesesuaian berat muatan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.
Seorang warga melalui unggahan di grup Facebook Informasi Lamandau mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Ia juga menyinggung dugaan aktivitas illegal logging yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat dan pemerintah daerah.
“Seingat saya semenjak tahun 90-an berganti ke tahun 2000, yang namanya illegal logging sudah 100 persen dilarang, bukan cuma di Lamandau, tetapi di seluruh daerah,” tulis warga tersebut.
Warga itu turut mempertanyakan apakah terdapat oknum tertentu yang berada di balik aktivitas pengangkutan kayu tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, sebuah truk puso bermuatan kayu log berbagai ukuran ditemukan terparkir di tepi jalan di wilayah Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Namun, keberadaan kendaraan bermuatan kayu tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya praktik illegal logging. Status legalitas kayu harus dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul, dokumen pengangkutan, perizinan, serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Bupati: Kalau Catut Nama Saya, Tangkap
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memberikan respons tegas ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut. Ia meminta tindakan tegas apabila ditemukan pihak yang melakukan pelanggaran, terlebih jika ada yang membawa atau mencatut namanya.
“Terima kasih informasinya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, tangkap saja! Peringatan juga untuk yang lain, apalagi itu jalan daerah, masyarakat yang dirugikan,” tegas Rizky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pencatutan nama kepala daerah tidak dapat dijadikan alasan ataupun perlindungan bagi pihak tertentu apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dampak kendaraan bermuatan berat terhadap Jalan Sepaku–Perigi Raya. Apabila muatan kendaraan melebihi kapasitas yang diperbolehkan maupun tidak sesuai dengan kelas jalan, aktivitas tersebut dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Legalitas Kayu Belum Terverifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai asal-usul dan legalitas kayu yang terlihat dalam rekaman video maupun yang diangkut kendaraan yang ditemukan di lapangan.
Belum diperoleh pula data mengenai berat aktual kendaraan beserta muatannya untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut maupun kelas jalan.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen angkutan hasil hutan, asal-usul kayu, kesesuaian muatan kendaraan, serta aktivitas pengangkutannya.
Pemeriksaan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian apakah aktivitas pengangkutan kayu tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain memastikan legalitas hasil hutan, pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berat juga diperlukan untuk menjaga Jalan Sepaku–Perigi Raya agar tidak mengalami kerusakan yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat.
Reporter: Aan
Editor: Adunk








