Barito Utara, Kalteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan, baik tambang batu bara maupun yang bergerak di bidang perkayuan (Logging) di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Rapat menindaklanjuti beberapa laporan warga dari sejumlah desa ini dihadiri pimpinan perusahaan yang beroperasi di dua Kecamatan. RDP dipimpin Ketua komisi III DPRD Barut, H.Tajeri dan beberapa anggota. Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri Asisten Sekda Bidang Pembangunan Evereadi Noor, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Camat Lahei dan Lahei Barat serta empat kepala desa di Aula Gedung dewan setempat, Selasa (16/5/2023).
Adapun pimpinan/ perwakilan perusahaan yang diundang yakni, PT. Tamtama Perkasa, PT.KTC, PT. Barito Putra, PT. Barito Pasifik, PT.Arsy Nusantara, PT.Permata Indah Sinergi. PT.Hilcon, PT. Victor Dua Tiga Mega dan CV. LBS.
Setelah melalui paparan dari sejumlah pihak serta diskusi yang berlangsung empat jam lebih, rapat dengar pendapat ini akhirnya menghasilkan empat poin kesimpulan.
Pertama, penyelesaian masalah antara perusahaan dengan masyarakat yang ada di desa sebaiknya dimusyawarahkan di tingkat desa dengan melibatkan pihak kecamatan.
“Kedua, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan crosschek lapangan berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan,” kata H Tajeri saat membacakan kesimpulan RDP ini.
Selanjutnya poin ketiga, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat harus memperhatikan penerimaan/ rekruitmen tenaga kerja khususnya skill dan non skill.
“Dan terakhir poin ke empat, mempersilahkan kepada pihak pengadu atau pelapor untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tutup H. Tajeri. (@lie).














