Usulan Nama Calon Wabup Dari Koalisi Adil Bersatu

IMG-20220211-WA0113

SINTANG – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno,M.Med.PH menerima Surat Keputusan Koalisi Adil Bersatu tentang pengusulan nama calon Wakil Bupati Sintang dari Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, (8/2/2022).

Hadir di Pendopo Bupati Sintang saat penyerahan SK. Koalisi Adil Bersatu tersebut Ketua dan Sekretaris Partai Anggaran Koalisi Adil Bersatu.

Sementara Bupati Sintang di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S.Sos,M.Si dan Enam Kurniawan, S.STP,M.Si. Analisis kebijakan pada bagian tata pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S.Sos,M.Si kepada Koalisi Adil Bersatu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang selanjutnya akan memperoses usulan tersebut dengan melakukan verifikasi berkas, kelarifikasi kepada Koalisi Adil Bersatu dan calon wakil Bupati Sintang konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak dan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

“Usai mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri, maka Bupati Sintang akan mengirim dua nama calon wakil Bupati Sintang tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang untuk selanjutnya di proses lebih lanjut dan di lakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Sintang” terang Syarief Yesser Arafat.

Syarief Yassor Arafat menambahkan bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131 Ayat 2 Huruf e yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik (Parpol) karena meninggal dunia, Kepala Daerah berdasarkan usulan Parta Politik. (Tan Backtiar)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search