Menurutnya, Pilkada serentak tahun 2024, setiap bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan rancangan teknokratik RPJPD yang dalam proses penyusunannya berpedoman pada RPJPD yang baru yaitu periode 2025-2045.
“Penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Banggai tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang,” terangnya.

“Dokumen RPJPD ini, menjabarkan visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun mendatang, yang di susun berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” tandas Wabup. (*/PAR)














