Lamandau – Puluhan warga Desa Kinipan Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau melakukan demo damai di depan Markas Polisi Resort (Mapolres) Lamandau Polda Kalimantan Tengah.
Demo damai yang dilakukan warga Desa Kinipan sebagai upaya dukungan moril pada Kades Kinipan Wilem Hengki yang diamankan dan ditahan pada Jumat 14 Januari 2022, yang kini Kades Kinipan secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dan dititipkan kembali di tahanan Polres Lamandau Senin 17 Januari 2022.
Saat dititipkan di ruang tahanan Polres Lamandau, Kades Wilem Hengky juga diberi kesempatan untuk menemui sejumlah warga Masyarakat Kinipan yang hadir di Mapolres, dirinya diberikan kesempatan berkomunikasi dengan warganya, Wilem Hengky meminta warganya untuk menghargai proses hukum yang harus dijalani.
“Aku harap kalian hargai kondisiku, persoalannya itu masalah hitungan saja, hitungan konsultan ku dengan hasil hitungan mereka berbeda, nanti kita ikuti proses di Pengadilan untuk membuktikannya. Saya harap kalian tidak melakukan tindakan apapun, silahkan pulang dan tetap tenang, jangan sampai kita melanggar hukum,” kata Wilem Hengky.
Wilem Hengky tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kinipan tahun anggaran 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021. Berkas perkara yang ditangani Polres Lamandau itu dinyatakan P21 dan secara resmi dilimpahkan ke Kejakasan Negeri Lamandau.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Lamandau telah diterima kejaksaan.
Kejaksaan juga resmi menahan tersangka dengan menitipkannya di ruang tahanan Polres Lamandau, tersangka langsung diantar ke Polres Lamandau oleh Kasi Pidsus yang didampingi Kasi Intel Kejari Lamandau.
“Kita segera memperosesnya dengan cepat dan profesional meski kami punya waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga berkasnya kita limpahkan ke pengadilan, namun tentu kami akan berupaya maksimal untuk memprosesnya dengan cepat, semoga saja tidak ada kendala,” katanya.
Di tempat terpisah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandi Jaya Prima Simarmata Saragih, S.H., didampingi Tokoh masyarakat Laman Kinipan Effendi Buhing menyampaikan, kami sebagai kuasa hukum Kades Kinipan menyambut baik langkah Kejari Lamandau yang akan memproses cepat kasus Wilem Hengky atas dugaan tindak pidana Korupsi APBDes.
Kami sebagai kuasa hukum klien kami merasa kasus ini penuh kejanggalan, karena kasus klien kami hanya untuk membayar hutang matan kades lama terkait pembukaan jalan Pahiyan pada CV Bukit Pendulangan.
“Bahkan klien kami tidak serta merta langsung membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan tersebut, Ia terlebih dahulu meminta pendapat dari warga terkait persoalan penagihan yang dilakukan oleh CV Bukit Pendulangan, pada tanggal 25 Januari 2019 saat musrenbangdes..
Dari hasil Musrenbangdes menyepakati bahwa pembayaran pekerjaan jalan Pahiyan 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019,” paparnya.
Lanjutnya, sebelumnya klien kami juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai persoalan tersebut, diantaranya Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.
Dari hasil koordinasi tersebut ditemukan satu kesimpulan bahwa pekerjaan di tahun 2017 dapat dibayarkan dengan syarat pekerjaan tersebut tidak fiktif serta tidak terjadi mark up (penggelembungan) perhitungan, sayangnya dari hasil koordinasi tersebut tidak ada bukti tertulis.
“Oleh sebab itu, Kades Kinipan yaitu klien kami pada akhirnya melakukan pembayaran utang kepada CV Bukit Pendulangan atas pekerjaan di tahun 2017 berupa pembukaan jalan Desa Pahiyan sepanjang kurang lebih 1.300 meter tersebut,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Wilem Hengky menambahkan, yang menjadi pertanyaan kami kenapa hanya klien kami saja yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, kenapa mantan Kades lama tidak bertanggungjawab dan pihak CV Bukit Pendulangan tidak turut serta diperiksa yang sampai hari ini kami tidak tau.
“Kami sebagai kuasa hukum Wliem Hengky akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, dan warga masyarakat Desa Kinipan selalu mendukung Wilem Hengky,” pungkasnya. (M. Andreyanto).