Barito Utara – Klaim lahan oleh Robinson Cs di Jalan Hauling PT. Permata Indah Sinergi (PT. PIS) KM 11-12 dipatahkan oleh enam orang pemilik lahan yang bersaksi di hadapan Mantir Adat dan Damang Lahei Barat, di Benao, Senin 4 April 2022.
External Affairs PT. PIS, Budi Siregar menjelaskan, saat itu Senin (4/4/2022) pagi, Robinson Cs datang ke lokasi klaim hendak memasang portal adat hinting pali untuk yang ketiga kali dengan alasan perusahaan telah melecehkan adat. Namun pemilik lahan dan keluarganya datang mencegah niatan Robinson cs tersebut.

Mereka keberatan dengan klaim Minser karena menurut mereka tidak ada diantara mereka yang pernah bersambitan dengan lahan Nyon Bonon, orang tua dari Minser-Rita Tunah yang diklaim Robinson Cs. Lahan Nyon Bonon yang mereka tahu berada 400 meter di bagian utara.
Bahkan salah satu pemilik lahan, Ibu Satar menilai klaim Robinson Cs hanya rekayasa belaka.
“Terbukti saat ditanyai di lokasi Minser dan Rita Tunah tidak bisa memperlihatkan dimana batas-batas lahan mereka dengan pasti. Dan saat diminta menunjukkan batas-batasnya, lahan yang ditunjuk malah menyasar banyak kebun karet orang lain,” terang Budi Siregar, Kamis (7/4/2022).
Hal senada juga disampaikan Damang Adat Lahei Barat, Gimi yang menyayangkan adat diplintir untuk kepentingan pribadi. Ia dengan tegas menolak rencana Robinson Cs memasang portal hinting pali di wilayah kademangannya, karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan adat yang berlaku.
“Kami berkepentingan menjaga agar tatanan adat di Kecamatan Lahei Barat tetap terpelihara,” ungkap Gimi.
Dikatakan Gimi, apalagi Minser dan Rita Tunah saat dibawa cek ke lapangan lahan yang ditunjukkan malah tidak ada yang benar. Padahal saat itu pengecekan juga dihadiri aparat Polsek Lahei, Mantir Adat, DAD Kecamatan Lahei Barat serta tokoh masyarakat setempat.
“Keliling-keliling hari itu, malah tidak ada yang benar. Jadi kita mengikuti yang benar aja. Mereka-mereka yang enam orang itu bisa menunjukkan bahwa ini tanah mereka, dan bisa menjelaskan persambitannya (batas) dengan siapa aja,” jelas Gimi.
Ditambahkan Budi Siregar, seperti diketahui, klaim lahan Robinson Cs di main hauling road (MHR) PT. PIS KM11-12 telah berlangsung sejak akhir tahun 2019. Selama itu, pihak Robinson Cs enggan melakukan konfirmasi langsung dengan pemilik lahan.
“Dengan bukti yang lemah, ia lebih suka langsung mengajukan tuntutan pada perusahaan, dengan tuduhan perusahaan mengabaikan hak-hak Minser-Rita Tunah,” tutur Budi Siregar.
Namun, dengan adanya pengecekan lapangan bersama secara langsung pada hari Senin (4 April 2022) kemaren, tambah jelas, bahwa lahan yang berada di kiri kanan jalan hauling berturut-turut adalah lahan milik Satar, Suher, Surianto, Andut, Badi, Adan Efendi dan juga Atum, yang telah dibebaskan PT. PIS tahun 2019.
Semua persil lahan yang diperiksa di lapangan tersebut memiliki batas-batas fisik yang jelas dan saling bersambitan. Dan, kesaksian persambitan itu tidak bisa dibantah lagi.
“Kalau mendengar seksama kesaksian para pemilik lahan, maka klaim Minser-Rita Tunah atau Robinson Cs di jalan hauling PT. PIS Km 11-12 memang kelihatan jadi tidak berdasar,” pungkas Budi Siregar. (@lie).














