BANGGAI, SULTENG – Polres Banggai menggelar konferensi pers dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 18 kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan Pil Koplo, selama bulan Januari 2024 di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024).
KBO Satreskrim Polres Banggai IPTU Teddy Polii didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas mengatakan, Polres Banggai berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dengan tersangka masing-masing SA (46) warga Kecamatan Bualemo dan FI (23) warga Kecamatan Luwuk.
Menurutnya, kronologis kejadian itu berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan tersebut yaitu korban DEP pada Selasa (28/11/23) dan juga korban HM pada Jumat (19/1/24), terkait kehilangan masing-masing sepeda motornya.
“Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut,yakni 1 unit Suzuki FL125 RCD dengan pemilik DEP serta 1 unit Yamaha Mio GT berplat DN 2276 RG dengan pemilik HM,” kata Teddy.

Kronologis kejadian dari kasus pencurian ranmor Suzuki FL125 RCD, lanjutnya, berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya dengan kunci masih terpasang. Saat ia bangun dan melihat sepeda motornya telah hilang.
“Tersangka SA diamankan dirumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 15.17 Wita,” terangnya.
Sementara penangkapan tersangka FI terkait kasus pencurian ranmor Yamaha Mio GT yang hilang di depan bengkel di Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk.
“Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan dan tersangka terpantau berada di luar Kota Luwuk. Selasa (23/1/24) FI diamankan di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una (Touna),” ungkapnya.
Barang bukti sepeda motor curanmor tersebut telah diamankan di Mopolres Banggai, kedua tersangka sudah ditahan dan tahap penyidikan.
“Keduanya pelaku di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.