KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Polsek Prigen berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah villa di Gang 77, Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Selasa malam (7/5/2024). Empat orang perempuan yang diduga sebagai pelacur diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolsek Prigen, AKP Sugiyono menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di villa tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Prigen kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang perempuan yang diduga sebagai pelacur.
“Keempat perempuan ini kami amankan saat mereka sedang melayani tamu,” ujar AKP Sugiyono, Selasa (14/05/24).
Lebih lanjut, AKP Sugiyono menjelaskan bahwa para perempuan ini menawarkan jasa prostitusi mereka melalui aplikasi online. Mereka mematok tarif Rp. 300.000,- per orang untuk sekali kencan.
“Setelah sepakatan dalan aplikasi online, ke empat orang tersebut di jemput ke tempat kos dan dibawa ke villa,” ungkapnya.
Selain mengamankan ke empat orang tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.
“Saat ini, keempat perempuan tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Prigen,” ucap Sugiyono. (BM)