7 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Bekasi, Gunakan Sponsor Fiktif untuk Masuk Indonesia

Foto.Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar (tengah)

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menggagalkan praktik ilegal tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam operasi pengawasan orang asing, Kamis (28/8/2025).

Ketujuh WNA tersebut kedapatan menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, yang hadir langsung dalam operasi didampingi Kakanim Bekasi beserta jajaran intelijen dan penindakan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pemerintah pusat.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, tim intelijen Imigrasi langsung bergerak cepat. Dari hasil operasi pengawasan, kami mengamankan tujuh orang yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ungkap Filianto dalam konferensi pers.

Setelah diamankan, dilakukan investigasi lanjutan pada Selasa (26/8/2025) terhadap enam perusahaan yang diklaim sebagai lokasi investasi ketujuh WNA tersebut. Hasil awal mengindikasikan bahwa investasi yang dilaporkan bersifat fiktif atau palsu.

“Tim intelijen dan penindakan telah melakukan pengecekan lapangan. Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa investasi ini hanyalah kamuflase. Saat ini para pelaku ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” jelas Filianto.

Adapun tujuh WNA tersebut terdiri dari 3 warga Yaman, 2 warga India, 1 warga Nepal, dan 1 warga Bangladesh. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 133 huruf b UU Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, para pelaku akan dikenakan penyidikan keimigrasian, deportasi, serta penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Filianto menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan perintah langsung Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat dan melindungi kesempatan kerja masyarakat Indonesia.

“Pemerintah sangat mendukung investor asing yang benar-benar serius dan nyata dalam berinvestasi. Tetapi jika hanya investasi fiktif, maka justru merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran semacam ini,” tegasnya.

Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Selain itu, pengelola apartemen, kos-kosan, maupun penginapan diwajibkan melapor jika menerima tamu WNA.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bekasi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” pungkas Filianto.
(Nikko)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search