Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Sabu Antar Kota

IMG_20220118_112310

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten meringkus terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu antar kota inisial FK (37) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 23,27 gram.

FK ditangkap di pinggir jalan, di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FK.

IMG 20220118 112324

“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone,” kata Suhermanto pada Selasa (18/1/2022).

Suhermanto menjelaskan, dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan diedarkan FK di daerah Depok.

“FK mengaku disuruh oleh OJ (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah. Barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya,” jelas Suhermanto.

Guna kepentingan penyidikan, FK berikut barang bukti dibawa ke Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut. “FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Suhermanto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba.

“Bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga (Putra/Bidhumas).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search