Barut – DPRD Kabupaten Barito Utara, meminta Pemerintah Kabupaten Barut, untuk mengevaluasi izin galian C yang berlokasi di Kelurahan Jingah.
Hal tersebut disampaikan DPRD Kab. Barut saat mengelar rapat mengenai dugaan pencemaran akibat aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng, Rabu (19/1/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan dihadiri para anggota Dewan dari Gabungan Komisi, Asisten II Sekda, Kepala DLH, Perwakilan DPMTSP, Lurah Jingah dan undangan lainnya. Diketahui bahwa pemilik ijin tambang galian C tersebut adalah Hj Rubinah.
Waket I mengatakan, bahwa berdasarkan rapat yang dilaksanakan tersebut, ada dua kesimpulan yang dihasilkan.
Pertama, terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik ijin tambang atas nama Hj Rubinah dan ketidaksesuaian dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Posisi tambang tidak relevan lagi karena berada di daerah padat penduduk, maka DPRD Barito Utara mengajukan kepada Pemerintah untuk mengevaluasi kembali perizinan tambang tersebut,” kata Parmana.
Dalam kesimpulan tersebut pula, DPRD Barito Utara meminta kepada Dinas terkait dan pihak-pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (@lie).