Kelurahan Kebalen di Bekasi Anti PERPRES

IMG_20220126_171900

BEKASI – Di persulitnya persyaratan dokumen perubahan data kependudukan di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sangat di keluhkan masyarakat, Senin (24/1/22).

Bagian pelayanan di Kelurahan Kebalen,  mewajibkan/Syarat mutlak bagi masyrakat yang akan mengurus dokumen perubahan data Kependudukan untuk membawa surat pengantar RT/RW. Padahal sudah jelas di atur dalam PERPRES (Peraturan Presiden) No. 96 tahun 2018 tentang persyaratan perubahan dokumen.

Pasal 12 di jelaskan syarat untuk perubahan data kependudukan hanya cukup membawa Kartu Keluarga (KK) lama dan Surat Keterangan/Bukti perubaham pristiwa kependudukan, seperti surat nikah dan atau Akte Cerai dari Pengadilan Agama.

Terkait prihal tersebut, wartawan Fakta Hukum Indonesia mencoba melakukan konfirmasi klarifikasi kepada kepala Desa Kelurahan Kebalen Firman Arief Sambada.

Tetapi yang bersangkutan tidak bisa di temui, di karnakan sedang berada di Kantor Pemda. Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari kepala Desa Kelurahan Kebalen.

Penulis : Haris

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search