KABUPATEN BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyayangkan pernyataan seorang oknum anggota Polres Metro Bekasi yang menyebut bahwa wartawan harus memiliki surat jalan saat melakukan konfirmasi berita.
“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan seperti itu. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan memiliki surat jalan untuk melakukan konfirmasi. Pernyataan ini jelas keliru dan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik,” ujar Ade Muksin, Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau menempuh jalur sesuai dengan UU Pers, bukan justru membatasi akses informasi.
“Kami berharap pihak kepolisian, terutama institusi Polri di wilayah Bekasi, dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang kebebasan pers dan pentingnya keterbukaan informasi. Sinergi antara pers dan kepolisian sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” tambahnya.
PWI Bekasi Raya juga meminta agar institusi kepolisian menindak tegas oknum yang mengeluarkan pernyataan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional. (Tomi)