Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) jangan sampai kendor dalam menangani kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar, Minggu (6/2/2022) menyampaikan kepada awak media, bahwa BPI KPNPA RI telah meminta kepada Kejati Sumsel jangan kendor dalam mengusut kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel yang sudah dilaporkan BPI KPNPA RI Beberapa waktu lalu.
Dalam laporan terkait dugaan kasus korupsi KONI telah dilaporkan penggunaan dana hibah pada KONI Sumsel perihal dugaan tindakan korupsi dan TPPU terkait dana hibah KONI Sumsel tahun 2015 dan 2016 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp Rp.3.463.559.075 ke Kejati Sumsel.
Dimana pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Pemprov Sumsel memberikan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.000 tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000.000.
Pada pencairan dana hibah KONI tahun 2015 dan 2016 juga terdapat indikasi permasalahan, yakni terdapat sisa dana hibah tahun 2015 yang tidak disetorkan kembali ke kas umum daerah sebesar Rp 3.463.559.075 waktu kejadian tahun 2015 sampai dengan 2016.
Hal itu merujuk berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“BPI KPNPA RI berharap dalam waktu dekat Kejati Sumsel segera naikkan proses hukum dari penyelidikan ke tingkat penyidikan agar kasusnya tersebut menjadi terang benderang,” kata Tb Rahmad Sukendar. (Putra).