Serang – Polisi resort kota (Polresta) Serang, Polda Banten, menangkap dua orang Pria inisial BB (25) dan AR (29) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual pacar dan istri nya melalui aplikasi Michat.
BB dan AR ditangkap di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Serang pada Sabtu (26/3/2022) sekira jam 17.00 WIB.
Kapolresta Serang, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat tersebut, personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli. Senin (28/3/2022).
Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau Whatsapp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan.
“Pelaku BB dan AR mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban, setelah pelanggan datang ke kosan wisma pala lalu korban memberikan uang hasil open bo tersebut kepada tersangka,” ujarnya.
Maruli menyampaikan, bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya,” ungkapnya.
Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana.
“Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar,” tutupnya. (Putra/Bidhumas).