Enam Pelaku Perampok Bos Sarang Burung Walet Dibekuk Polisi

IMG_20220328_224703

Lamandau – Enam pelaku perampokan bos sarang burung walet di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dibekuk Polres Lamandau.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K., di Aula Pambudi Luhur saat menggelar press conference ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Aula Pambudi Luhur. Di Aula Pambudi Luhur.

Kegiatan dihadiri pula oleh Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran, S.T., S.I.K., M.I.K. dan Kasat Reskrim Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha S.T.K., S.I.K, M.H dan rekan-rekan jurnalis.

Kapolres Lamandau mengatakan, pada hari Jum’at 25 Febuari 2022 telah terjadi pencurian disertai dengan kekerasan (perampokan) terhadap bos sarang burung Walet di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Jumlah pelaku perampokan sebanyak 10 orang, yang saat ini berhasil diamankan sebanyak enam orang dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka ditahan di rutan Polres Lamandau inisial PA (26), SN (37) dan YY (32).

“Untuk tiga orang lagi ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) inisial MH (33) KR (23), WTP (28) dan empat pelaku masih dalam pengejaran inisial El, UD, GP, AH. Enam pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Lamandau bekerjasama tim Polres Kobar,” kata Kapolres Lamandau Senin (28/3/2022).

Kapolres Lamandau menerangkan, kejadian bermula saat korban sedang istirahat, di dalam rumah terdengar suara menggeserkan motor lalu korban membuka pintu rumah untuk mengecek suara tersebut, tiba-tiba korban langsung didorong hingga terjatuh dan diserang lalu ditebas menggunakan parang yang mengenai kaki korban dan dipukul.

“Setelah itu pelaku mengikat korban dan mengancam korban, kalau melawan akan dibunuh. Kemudian pelaku mendatangi kamar istri korban dan mengancam istri korban, agar menyerahkan uang dan sarang walet serta mobil merk Toyota Avanza Nopol KH 1043 RE dan dua buah handphone merk OPPO,” paparnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku berangkat dari kota Sampit menggunakan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza menuju Desa Bukit Raya, pada pukul 21.00 Wib beberapa pelaku pindah mobil daihatsu xenia menuju rumah korban melakukan aksinya.

Sedangkan pelaku lainya tinggal dalam mobil avanza untuk mengawasi sekitar, tujuh orang pelaku menuju rumah dan salah satunya mengetok pintu rumah korban, setelah pintu dibuka, pelaku masuk dalam rumah korban mengancam, mengikat, apabila melawan akan dibunuh.

Pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 180 Juta dan puluhan kilo sarang walet, setelah itu pelaku kabur.

“Dari penangkapan enam orang pelaku, tim Satreskrim Polres Lamandau dan Polres Kobar mengamankan barang bukti Hp nokia warna hitam, satu unit mobil toyota avanza dan jumlah uang Rp 9.850 juta,” jelasnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya ke enam tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan Kekerasan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara selama 12 Tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search