Bupati Barut Pimpin Mediasi Lanjutan Kisruh Batamad dengan PT MPG

IMG-20220406-WA0004

Barito Utara – Pada beberapa waktu lalu Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah memimpin rapat mediasi kisruh antara Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak (Batamad) dengan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) yang dilaksanakan di rumah jabatan bupati.

Hari ini, Rabu (6/4/2022) Bupati H Nadalysah kembali memimpin rapat mediasi untuk kedua kalinya terkait permasalahan antara Batamad Barito Utara dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. MPG) di aula lantai 1 Setda Barut.

Rapat mediasi ini juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Drs Muhlis, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, kepala perangkat daerah, Camat Lahei Barat, Ketua DAD dan jajarannya, Komandan Batamad dan jajarannya, manajemen PT MPG dan undangan lainnya.

Rapat yang dipandu oleh Sekda Muhlis, Bupati H Nadalsyah mendengarkan kembali penjelasan, masukan dan saran para kedua belah pihak.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, bahwa hampir semua pihak menginginkan agar permasalahan ini tuntas pada mediasi yang dilaksanakan saat ini. “Tetapi masih tidak ada kecocokan dari kedua belah pihak,” kata H Nadalsyah.

Bupati juga menjelaskan, bahwa apabila kedua belah pihak saling bersikeras dengan ego masing-masing, maka sudah pasti tidak mencapai titik temu atau kata mufakat.

Selaku kepala daerah, H. Nadalsyah juga meminta kepada DAD dan Batamad agar Barito Utara kondusif, apabila tidak ada kesepakatan diminta agar permasalahan tidak melebar.

“Atas nama Kepala Daerah, saya meminta agar tidak ada mobilisasi warga dalam penyelesaian permasalahan ini,” tegas bupati H Nadalsyah.

Bupati juga mengharapkan agar permasalahan ini harus tuntas, baik permasalahan denda adat dan hukum pidana. “Kalau satu pun tidak tuntas, bagaimana melangkah ke masalah berikutnya,” ucap H Nadalsyah.

Kepada pihak perusahaan juga, Bupati Barito Utara meminta agar dapat berjiwa besar.

“Masalah benar atau pun salah dikesampingkan dulu agar mencapai titik temu. Jangan kaku, mungkin karena ketidaktahuan apa-apa terkait adat yang ada,” kata H Nadalsyah.

Bupati juga menyampaikan bahwa sanksi adat harus dipatuhi sepanjang adat tersebut tidak dibuat-buat dan tidak membebankan perusahaan. “Di daerah lain, terdapat sanksi adat dan dinegosiasi oleh Bupati, dan itu berhasil,” ungkapnya.

Tetapi kata dia lagi, bilamana permasalahan sampai ke hukum positif, akan menimbulkan dampak lainnya.

“Bila berjalan di mata hukum positif, tidak bisa bernegosiasi kembali,” pungkasnya. (@lie/Tim).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Bupati Barut Pimpin Mediasi Lanjutan Kisruh Batamad dengan PT MPG 6
1000008555
Bupati Barut Pimpin Mediasi Lanjutan Kisruh Batamad dengan PT MPG 7
1000008554
Bupati Barut Pimpin Mediasi Lanjutan Kisruh Batamad dengan PT MPG 8
1000008557 1
Bupati Barut Pimpin Mediasi Lanjutan Kisruh Batamad dengan PT MPG 9
1000008556
Bupati Barut Pimpin Mediasi Lanjutan Kisruh Batamad dengan PT MPG 10
Search