Barito Utara – Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Utara (Barut) meringkus seorang pemilik bengkel sepeda motor, Wawan (39) karena memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket kecil siap edar pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba APTU Arie Indra Susilo menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Pangeran Antasari nomor 70, RT 04, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.
“Barang bukti sabu seberat 4,32 gram dikemas dalam 24 buah plastik klip kecil bening. Kami temukan dalam botol kecil warna Hitam. Tersangka ditangkap saat berada di bengkelnya, ” kata Arie Indra Susilo, Kamis (25/8/2022) malam.
Polisi masih terus memeriksa dan mengembangkan penyidikan tentang jaringan dari tersangka Wawan.
Sebelum penangkapan, Satresnarkoba lebih dahulu menerima informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual-beli Narkoba.
“Selain barang bukti 24 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 4,32 gram. Petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip kosong, 1 buah botol kecil warna hitam, satu buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam dan uang tunai Rp400 ribu,” ungkap Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkas Arie. (Alie).