Edarkan Produk Kadaluarsa, Tujuh Orang di Tangkap Polisi

IMG_20221125_031335

Kab. Bekasi – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tujuh orang para pedagang yang menjual prodak makanan dan kosmetik kadaluwarsa.

Ketujuh tersangka yang ditangkap diantaranya N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40) di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

TimePhoto 20221124 124226 scaledKapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cikarang Barat, para pelaku sebelumnya ditangkap dalam aksinya sudah terendus Polisi.

“Tujuh orang ini ditangkap pada Rabu 16 November, mereka beraksi sudah tiga bulan,” kata Kapolres, Kamis (24/11/22).

IMG 20221125 031453 scaledDalam aksinya, para tersangka sebelumnya mengemas ulang produk kadaluarsa dengan cara menghapus lebel tanggal produksi.

“Aksi para pelaku ini dengan cara menghapus tanggal kadaluwarsa dengan menggunakan cairan tinner, lalu mereka mencetak ulang tanggal produknya dengan alat lebel printing, kemudian dijual kembali kepasar daring dan media sosial,” ujarnya.

Dari penangkapan ketujuh pelaku, polisi menyita barang bukti seperti Ponsel, timbangan makanan, 1 buah alat press plastik, alat pencetak tanggal, thinner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan diancam 5 tahun penjara.

“Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 8 dan 9 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion. (H. Bonding)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search