Barito Utara, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua pengguna dan seorang pengedar narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda. Sabtu (4/2/2023) sore.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara, IPTU Arie Indra Susilo, membenarkan atas penangkapan terhadap ketiga pelaku JR (33), RG (30) dan RR (39) dalam perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” kata Arie, Minggu (5/2/2023) sore.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap JR (33) dan RG (30) disaksikan oleh Ketua RT setempat pada Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 13.15 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Bukit Bambu, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut).
“Dari pengeledahan terhadap JR anggota menemukan sabu dengan kotor 0,27 gram kemudian dari RG ditemukan sabu 0,94 gram,” ungkap Arie.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu dari pelaku JR, petugas juga menyita berupa sebuah Handphone merk vivo Y12 S warna Biru malam, dan sebuah kendaraan R2 merk titan warna Hijau tanpa nomor polisi dan dari RG petugas hanya menyita sebuah handphone merk oppo A 17 warna Biru Dongker.
Dikatakan Arie saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku diakui sabu tersebut didapat dari RR (39) warga Desa Lemo II, RT 08, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Tanpa menunggu waktu lama tim opsnal Satnarkoba Polres Barut langsung bergerak cepat ke target yang dikatakan kedua pelaku,” tegas Kasat Narkoba.
Alhasil, dari penangkapan dan pengeledahan terhadap RR di sebuah rumah Jalan Desa Lemo II, RT.IX Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat pada Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB ditemukan sejumlah barang bukti.
“Petugas menemukan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,99 gram,” ucap Arie.
Selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu petugas juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika berupa sebuah kotak rokok sampoerna hijau, sebuah kotak tempat menyimpan narkotika jenis sabu warna Putih, sebuah handphone merk oppo A 16 warna Silver, sebuah dompet warna Coklat, dan zang tunai Rp.800.000.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana Narkotika melakukan kejahatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.
“Untuk tersangka JR , RG kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Sedangkan tersangka RR (39) sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba. (@lie/Tim).