Basuki Wiyono, S.H., M.H Humas PN Kota Bekasi
KOTA BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pimpinan Putut Tri Sunarko dengan hakim anggota Basuki Wiyono, dan Istiqomah Berawi mengabulkan pengalihan status penahanan lima terdakwa pemalsuan surat pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Kelima terdakwa tersebut diantaranya Derry Rismawan, Chaerul Anwar , Ilyas Bin H Hasbullah dan Abdul Rohim dan satu orang pembeli dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi Timur, menjadi Tahanan Kota.
Pengalihan penahanan tersebut, dibenarkan oleh Basuki Wiyono selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kepada sejumlah awak media, Selasa (7/3/2023).
“Betul, jadi ada perkara pasal 263 pemalsuan surat dan membuat surat palsu, ada dua berkas yang satu nomor 77 ada 4 terdakwa Derry, Ilyas, Chairul dan Abd. Rohim, dan perkara nomor 78 si pembeli,” kata Basuki.
Basuki, mengatakan permohonan dan penetapan pengalihan penahanan kelima terdakwa diajukan saat pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya masing-masing dan ada pula secara mandiri yang di sertai dengan alasan-alasan.
“Diajukan saat pembacaan eksepsi, macam-macem alasannya, ada yang karena sakit yang harus periksa atau kontrol dokter, ada juga alasan karena keluarganya yang sakit, ada juga karena dia pegawai negeri,” kata Basuki.
Dalam pengajuan permohonan pengalihan penahanan, Basuki menyampaikan di lampirkan surat pernyataan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya juga menyertakan jaminan keluarganya para terdakwa.
“Kami terbitkan surat penetapan dengan pertimbangan karena ada sebagian terdakwa dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan ada pula jaminan keluarga serta Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto,” papar Basuki.
Basuki pun menegaskan dalam pengalihan tahanan kota tidak ada yang menjaminkan uang dan jika para terdakwa mangkir atau tidak kooperatif mengikuti jalannya persidangan pihaknya dapat mengambil tindakan.
“Tidak ada yang jaminkan uang dan pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, karena pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis dan jika tidak kooperatif ikuti persidangan kami akan ambil tindakan,” pungkasnya.
Penulis: Dunk’s