AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor

IMG-20230501-WA0112

Banten – Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Prov. Banten, mendesak pengesahan RUU perampasan aset bagi koruptor segera disahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator wilayah (Korwil) Provinsi Banten, Oji Fahroji dalam pernyataan tertulisnya. Senin (1/5/2023).

Menurutnya polemik dan alotnya opini tarik menarik kepentingan atas Rancangan Undang undang (RUU) perampasan aset koruptor kian menggelinding, keseriusan stakeholder baik pemerintah maupun DPR tentunya sangat di tunggu publik, terlebih menyangkut keseriusan dan komitmen bersama dalam penegakan hukum terkait kerugian uang negara akibat ulah para pelaku kejahatan korupsi.

“Eksistensi UU tersebut merupakan kebutuhan primer dalam upaya pemberantasan dan pengembalian aset rakyat & negara yang dirampok para koruptor,” kata Oji.

AMS Provinsi Banten menilai pengesahan RUU perampasan aset koruptor merupakan kebutuhan publik yang seyogyanya cepat disahkan menjadi Undang undang, agar rakyat & negara tidak terus dirugikan oleh ulah para Koruptor.

Oji mengatakan sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2022 RUU perampasan aset disetujui dimasukan dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023, untuk selanjutnya dilakukan penggodokan pembahasan dan pengesahan Menjadi UU.

“Sehingga penegakan hukum yang sudah berjalan dirasa belum maksimal dalam langkah langkah pengembalian kerugian uang negara melalui perampasan, penyitaan aset dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, keuangan terorisme, narkotika, bea&cukai, pencurian, penggelapan dan kejahatan lain’nya,” kata Oji.

Untuk itu, tegas Oji kami AMS Provinsi Banten, mendesak pemerintah dan legislatif agar secepatnya mengesahkan RUU perampasan aset agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku garong (perampok) uang rakyat.

“Semoga keadilan dapat terus berdiri tegak di Nusantara, salam penegakan hukum” tegasnya. (Putra).

 

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor 6
1000008555
AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor 7
1000008554
AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor 8
1000008557 1
AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor 9
1000008556
AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor 10
Search