KOTA BEKASI – Muhammad Setiawan (28), Pemuda asal Yogyakarta yang bertempat tinggal di daerah Matraman, Jakarta Timur, tampak kebingungan setelah motor yang baru ia beli dari seseorang melalui Media Sosial Facebook, diduga memiliki surat ‘bodong’ dan akhirnya ditahan oleh Petugas di Samsat Kabupaten Bekasi.
Kepada Fakta Hukum, Setiawan mengatakan, awal mulanya ia tertarik dengan sebuah kendaraan bermotor jenis Beat Street warna hitam yang diupload di Facebook oleh akun yang bernama ‘Muhammad Jiung’ milik seorang penjual motor yang mengaku bernama Karta.
Singkat cerita, setelah berminat dan melakukan komentar melalui facebook yang kemudian lanjut via chat WhatsApp, ia kemudian bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli di depan SPBU dekat dengan terminal Kota Bekasi, Rabu (6/3/2024) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Motor yang saya beli itu, memang ada BPKB aslinya saja dan ada Fotocopy KTP atas nama Karta, kalau STNK nya gak ada, karena si penjual mengaku hilang,” ungkapnya, saat mengadukan kejadian yang menimpanya di Kantor Redaksi Fakta Hukum, Kamis (7/3/2024) malam.
Setiawan mengaku, dia tidak menaruh curiga saat transaksi jual beli itu, lantaran foto di foto kopi KTP atas nama Karta tersebut, sama seperti orang yang sedang bertransaksi dengannya tersebut.
Seperti transaksi jual beli pada umumnya, setelah melihat barang dan surat BPKB yang ada, Setiawan akhirnya tertarik dan bersepakat untuk membeli motor matic berwarna hitam tersebut seharga 9,1 juta rupiah.