Satresnarkoba Polres Barut Kembali Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20230505-WA0005

Barito Utara, Kalteng – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Beringin Gang Buntu Rt 002, Rw 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku berinisial RH alias Maming (33) diamankan tiga paket sabu berat total 2,04 gram brutto.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian kata Kasat Narkoba Arie, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RH alias Mamin ini sedang berada di rumah yang dihuni pelaku. Dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RH alias Maming ini disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak microphone merk fuji kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok essechange warna Ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu di dalam kamar pelaku,” kata Arie.

Dikatakan Arie barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ini diakui oleh pelaku RH alias Maming.

“Selanjutnya terhadap RH alias Maming dan barbuk kita bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

Adapun barbuk yang diamankan bersama RH alias Maming 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram brutto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu, 1 (satu) buah pipet kaca.

Kemudian, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna orange, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah alat hisap/shabu atau bong, 1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru No HP 081253982147.

“Dalam perkara ini pelaku RH alias Maming dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (@lie/Tim).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search