Barito Utara, Kalteng – Aparat Kepolisian dari Polsek Montallat, Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar narkoba inisia AL (34) asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (6/6/2023), dan mengamankan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 25 gram (seperempat ons).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Montallat, Ipda Udung S.H., menjelaskan, tersangka AL (34) asal Kayu Tangi Banjarmasin ditangkap pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
“Tersangka AL ditangkap saat berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 3, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat. Saat digeledah, awalnya tidak ditemukan barang bukti,” kata Udung, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, meski saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat tak ditemukan barang bukti, petugas terus menanyai AL soal sabu yang dibawanya dari Muara Teweh.
“Akhirnya tersangka mengakui bahwa sabu disembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tumpung Laung II,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Udung menjelaskan, tersangka AL ini datang dari Muara Teweh dengan travel sambil membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan pada konsumennya yang kebanyakan adalah karyawan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Montallat.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 25,10 (dua lima koma satu nol) gram brutto, 4 (empat) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih merah, 1 (satu) buah Handphone samsung A56 warna silver.
“Setelah dibekuk, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (@lie).