Sukabumi – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri hadir mewakili Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Rapat paripurna berlangsung di Aula utama gedung DPRD Sukabumi, Rabu, (14/6/23)
Wabup membacakan pendapat Bupati Sukabumi yang menjelaskan bahwa Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, namun perlindungan dan pemenuhan hak juga harus di berikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” ucapnya.
Lebih lanjut Wabub mengatakan, oleh karena Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dirumuskan dalam rencana induk sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan asas penghormatan terhadap martabat, otonomi individu,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan setara,” sambung Wabub.
(Cecep Ridwan)














