TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyatakan sikap menyangkut dugaan indikasi yang dilakukan Kepala Kanwil Agama Propinsi Maluku Utara.
Melalui surat yang dikeluarkan dengan Nomor : B -158 /Kw .27.1./1/Ks .00.1/06/2023 perihal sanggah banding oaket pembangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate , tertanggal 06 juni 2023 yang ditanda tangani oleh kepala Kaneil Agama Maluku utara.
Menyebutkan menerima atas sanggah Banding yang di ajukan oleh PT .Djasa Ubersakti tbk , serta menyebutkan Hasil Evaluasi pokja pemilihan pada tender paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji transit ternate telah bertentangan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut merupakan satu keputusan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan PEPRES No 12 tahun 2022 Tentang pengadaan Barang dan jasa dan Berdasarkan peraturan lembaga No.12.tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Barang /Jasa pemerintah melalui penyedia.
Sebab diketahui, bahwa PT. Djasa Ubersakti Tbk , berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi oleh Pokja pemilihan telah dinyatakan (TIDAK LULUS -red) dengan sebagai keterangan tidak memenuhi syarat kualifikasi Badan Usaha SBU.
Kualifikasi SBU yang disampaikan adalah kulifikasi Usaha Besar ( SBU BG 006 M1 ) dan hasil tersebut bertentangan dengan segmentasi sebagai mana diatur dalam pepres No 12 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dan berdasarkan peraturan lembaga Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Barang /jasa pemerintah melalui penyedia , yaitu dengan ketentuan segmentasi kecil paket dengan nilai 1- 15 Miliar, menengah 15 -50 Miliar dengan nilai 50 miliar ke atas
dan diduga keputusan tersebut merupakan Upaya paksa tidak memiliki dasar Hukum yang tepat bahkan bertentangan drngan ketentuan yang berlaku .
Oleh sebab itu, diduga dan diindika sikan keputusan Kanwil Agama Propinsi Maluku Utara melalui surat sebagaimana penjelasan diatas, diduga sebagai bentuk persekongkolan tender.
Dimana berdasar kan hasil evaluasi pokja pemilihan atas Tender paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Yernate, menyebutkan PT Djasa Ubersakti Tbk Tidak Lulus atas Evaluasi kualifikasi sehingga keputusan menerimah sanggahan PT. Djasa Ubersakti Tbk
Dapat menggugurkan rekanan lain yang ditetapkan sebagai pemenang atas paket tersebut dan sangat memungkinkan akan dilakukan Tender Ulang.
Berdasarkan kronologis tersebut dengan ini kami menyampaikan sikap jelas ketua koordinator Aksi selaku ketua LPP Tipikor Maluku Utara
Berikut pernyataan sikap nya ,
1 .Mendesak kepada kepala kejaksaan Tinggi propinsi maluku utara , segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala kantor wilayah Agama prop.Maluku utara , atas dugaan dan Indikasi Tindak pidana persekongkolan Tender serta pembuatan Melawan Hukum .
2) .Mendesak Karopeg kementrian Agama Republik Indonesia , Segerah Mencopot jabatan Saudara Hi.Amar Manaf ,.M.si dari jabatanya sebagai kepala Kantor wilayah Agama propinsi Maluku Utara. (Tim)














