Jakarta – Dalam mengakhiri konflik Informasi Publik antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENRISTEK) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Komisi Informasi Pusat Jakarta melalui Surat Putusannya Nomor: 057/XI/KIP-PUSAT-A/2019 Tertanggal 8 Juni 2023.
Dinama dalam amar putusannya, KOMISI INFORMASI PUSAT JAKARTA menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi terbuka dan telah sesuai dengan UU No.14 Tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) No.1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sehingga wajib diberikan seluruhnya.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH. MH. dalam keteranganya kepada awak media usai menerima salinan putusan KOMISI INFORMASI PUSAT JAKARTA di Kantornya Jl. Caman Raya raya No.7 Jatibening – Bekasi, pada Selasa (27/06/23).
“Adapun Informasi yang diminta PKN kepada KEMENRISTEK tersebut adalah berupa salinan Hard Copy dan Soft Copy atas dokumen kontrak pada paket-paket pekerjaan disatuan kerja direktorat pembinaan SD Tahun Anggaran 2018,” tegas Ketua Umum PKN tersebut.
Dimana PKN meminta atas salinan dokumen pekerjaan di KEMENTERIAN tersebut yang dikabulkan seluruhnya oleh KOMISI INFORMASI PUSAT JAKARTA antara lain berupa Dokumen Surat Perintah Kerja, Dokumen Rencana Anggaran Biaya, dan Dokumen Spesifikasi Pekerjaan,” tuturnya.
“Termasuk PKN meminta salinan dokumen atas daftar nama dan alamat penerima pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar barang yang diadakan saat itu, dan juga meminta salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Yang dilengkapi dengan dokumen berita acara serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan tender lelang pada Tahun Anggaran 2018 di Kementerian tersebut saat itu, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya,” rincinya.
Dimana hal tersebut berawal dari banyaknya keluhan masyarakat atas merasakan dampak banyaknya kutipan atau pungutan-pungutan yang terjadi di sekolahan yang memberatkan, diantaranya memaksakan orang tua/murid untuk menebus atau membayar Buku Sekolah, menebus Baju Seragam Sekolah, sampai dengan setiap siswa harus pembelian Ijazah dan Raportnya,” imbuhnya lagi.
“Sedangkan sudah kita ketahui bersama bahwa biaya pengadaan tersebut diatas sudah dicover oleh Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang ada di Kementerian agar bisa membatu siswa/siswi sekolah mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Patar menuturkan, bahwa konflik Informasi Publik antara KEMENRISTEK dan PKN yang berjalan sangat alot tersebut berawal ketika pihaknya meminta informasi publik pada Kementerian tersebut pada Agustus 2022 silam dan setelah melalui serangkaian proses panjang tatacara menyelesaian sengketa, pada 8 Juni 2023 KOMISI INFORMASI PUSAT Jakarta dengan Amar Putusannya,” singgungnya.
Sebelum mengakhiri, Ketua Umum PKN berharap kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar Legowo (Berbesar Hati) menerima isi putusan penyelesaian sengketa informasi oleh KOMISI INFORMASI PUSAT JAKARTA melalui Amar Putusannya tersebut dengan tidak mengedepankan ego atas kekuasaan
Dengan menempuh jalur lebih panjang dan lama lagi, agar segera memberikan seluruh dokumen informasi yang di perintahkan tersebut,” pungkasnya.
(Sugito /Saiful)