Polres Tegal Penjarakan Nenek Tua Renta Korban Mafia Tanah

IMG_20230707_144159

TEGAL – Polres Tegal Kota sejak Kamis malam (6/7) menjebloskan  Hajjah Sarinah binti Soleman  (73 tahun) ke penjara setelah ditangkap dan rumahnya di Pesurungan Lor, Margadana digeledah oleh tim khusus delapan personil dipimpin Kasatreskrim atas pelaporan pemalsuan surat tanahnya milik wanita renta dan sakit-sakitan itu  sendiri.

IMG 20230707 145108“Sangat kami sesalkan tindakan Polres Tegal Kota yang tidak manusiawi ini. Klien kami tak hanya berusia lanjut, 73 tahun, namun pula ringkih dan sakit-sakitan, dijebloskan ke sel  tahanan dan masih dalam masa berkabung setelah suaminya meninggal dunia beberapa hari lalu,” kata Edi Utama, S.H.,M.A, kuasa hukum Hajjah Sarinah, yang dihubungi Fakta Hukum, Kamis malam.

Sarinah ditahan sejak Kamis malam berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sp.Han/42/VII/2023 Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Darwan,S.H.,M.H.

Sehubungan degan itu, Edi Utama mengatakan ia dan rekannya Hasan Sutisna,S.H. segera akan mengajukan penangguhan untuk kliennya, dikhawatirkan jika wanita tua itu harus terus mendekam di penjara akan memperparah kondisi kesehatannya.

“Saya sangat yakin klien saya ini hanya korban mafia tanah yang bernafsu menguasai tanahnya, bekerjasama dengan apparat,” kata Edi Utama.

Dijelaskannya, berdasarkan pengamatan atas tindakan dan langkah Polres Tegal Kota dalam perkara ini, terindikasi adanya gerakan mafia tanah atas dua bidang tanah milik Hajjah Sarinah seluas kurang kebih 1,3 Ha di desa Muarareja, Kota Tegal. Tanah tersebut terdiri atas dua sertifikat hak milik yang sudah atas nama dua putrinya, Lediana dan Ely Susmina, tahun 2002.

Penjeblosan Hajjah Sarinah ke balik jeruji besi dilakukan Polres Tegal Kota atas adanya laporan polisi Nomor LP/22/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/Polda Jawa Tengah, tanggal 9 Maret 2023 yang dilaporkan perempuan bernama Rukayah, warga Kota Tegal.

“Kami tahu, Rukayah ini perempuan cukup berpengaruh di Tegal, bahkan putranya adalah mantan Walikota Kotal Ikmal Jaya, yang pernah mendekam di penjara karena korupsi pengadaan tanah untuk lokasi pembuangan sampah,” kata Edi Utama yang juga pendiri organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia (PAI).

Menurut Edi Utama, Rukayah mengaku sebagai pemilik tanah SHM atas nama Lediana dan Ely Susmini dan membelinya tahun 1949 sudah tercatat di Desa Muarareja sejak tahun 1949.

“Itu jelas tak masuk akal, bagaimana mungkin Rukayah yang baru lahir di awal 1950-an, sudah punya tanah dan tercatat di desa Muarareja sejak tahun 1949,” kata Edi Utama.

Kuasa Hukum Hajjah Sarinah itu menambahkan, ia dan rekannya Hasan Sutisna bulan Juni lalu mendatangai kantor Keluarahan Muarareja dan bertemu langsung dengan lurahnya.

“Kami sudah melihat sendiri buku tanah Muarareja dan melihat banyak kejanggalan besar pada data menyangkut klaim Rukayah atas tanah milik Sarinah.”

“Kami juga sangat menyesalkan, mengapa Kanit Eko Puji Utomo terus  mendesak klien kami agar membagi tanah tersebut dengan porsi 60:40 dengan pelapor agar laporan dicabut dan urusan selesai. Seharusnya penyidik Polri professional dan bukan justru jadi alat penekan bagi seseorang yang sudah ditersangkakan,” katanya.

Karena melihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut, Edi Utama dan Hasan Sutisna telah membuat laporan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada 19 Juni 2023 dan diterima serta tercatat dengan nomor pengaduan SPSP2/30/V/2023/Yanduan.

Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Sarinah, Kanit Reskrim Ipda Eko Puji Utomo, yang dihubungi media Fakta Hukum pada Jumat pagi membenarkan hal tersebut namun untuk penjelasan lebih lanjut, awak media di arahkan kepada Kasat Reskrim.

“Benar, sementara bu Sarinah sudah kami amankan, dan terkait permintaan komentar lebih lanjut nanti silahkan dengan pak Kasat saja,” ujar Eko.

Penulis: Dunk

 

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search