Muhammad Anwar, S.H, M.H.
Jakarta – Ponpes Al-Azaytun yang menuai Kontroversi selama ini mulai dari dugaan penistaan agama yang menyebarkan ajaran sesat, pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al-Azaytun, kini masuk ke isu dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini belasan Triliun rekening milik ‘Pentolan’ Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah di blokir oleh PPATK.
Sebelumnya seperti dilansir pada tvone.com (20/7) silam, Ahmad Sayyid Mukhlisin selaku Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang sebelumnya sudah melakukan Laporan secara tertulis, didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Indramayu untuk membawa alat bukti dan memberikan nama-nama saksi untuk diproses lebih lanjut. Panji Gumilang dilaporkan FIM atas dugaan penyalahgunaan infaq dann zakat.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 rekening lainnya berhasil dibekukan Karena terindikasi pencucian uang.
“Ada uang masuk ke rekening Panji Gumilang sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga mencurigakan. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ada juga yang pengirimnya atas nama gubernur NII masuk kesitu,” ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah (SHM) atas nama Panji Gumilang, istri dan anaknya.
“Mulanya masuk ke institusi yayasan, lalu pindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas secara administrasi. Termasuk tanahnya 1.300ha yang kita temukan dalam satu hari ada 195 sertifikat SHM yang dicurigai berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi,” ujarnya Mahfud lebih lanjut.
Sementara itu, advokat praktisi hukum yang juga sebagai Dosen FK Hukum Universitas Nasional ini menanggapi soal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia menilai bahwa dugaan tindak pidana pencucian itu yang kemungkinan berdasarkan hasil dari penggelapan dan penipuan yang dilakukan dari doktrin atau dari ajaran dengan menjanjikan bahwa dengan membayar infaq atau bersedekah, maka masyarakat yang bersedekah mendapatkan keistimewaan menjadi yang terbaik dan akan masuk surga atau semisal lainnya itu, agar orang itu tertarik atau menggerakkan sesuatu baik itu atas nama agama, bisnis atau atas nama pribadi.
Ia juga menilai bahwa pemblokiran ratusan rekening Panji Gumilang atas pengembangan dugaan penggelapan dan penipuan. Menurutnya, bahwa persoalan ini belum ada ahli hukum atau para guru besar atau PPATK membahas secara serius dalam forum publik yang membahas tentang bagaimana bisa di pesantren tersebut atau atas nama pesantren ada dugaan pencucian uang.
Anwar yang juga berpengalaman dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap, juga meminta kepada rekan advokat senior Hotman Paris mengadakan acara diskusi di channel nya Hot Room tentang pemblokiran rekening atas nama pimpinan pondok pesantren Al-Azaytun, Panji Gumilang dan beserta anak istrinya, agar masyarakat terutama yang pernah menyumbang mengetahui atau setidaknya memahami bahwa dirinya dibohongi atau jangan-jangan ini masih berjalan. (Red).