Satresnarkoba Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejari

IMG-20230823-WA0028

BANGGAI SULTENG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, menyerahkan dua orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, karena dinyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng (Sulteng), Rabu (23/8/2023).

Kedua tersangka tersebut berinisial TK (56) alias Ko Yen, warga Jalan KH.Agus Salim Luwuk dan inisial FS (27) alias Apip warga Jalan Cumi-cumi Kelurahan Maahas, Luwuk selatan, beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho,SH.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim,SH mengatakan, penyerahan inisial TK dan inisial FS berdasarkan adanya surat dari Kejari Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap atau P21.

“Kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga sampai ke persidangan,” kata Kasim.

Menurut Kasim, kedua tersangka tersebut diamankan pada hari senin tanggal 15 Mei lalu, dimana adanya informasi dari warga bahwa adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dan Kabupaten Banggai, tepatnya di Desa Obo Balingara.

“Berdasarkan informasi itu, anggota lanngsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 95,98 Gram,” terangnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tambah Kasim,tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/PAR)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search