Satuan Reserse Narkoba Polres Tuba Melakukan Penangkapan Dirumah Kotrakan

IMG_20230827_200809

Tulang Bawang – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Dari hasil penggerebekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap 2 (dua) orang pria berinisial WE (37) dan HS (31). Mereka sama-sama berprofesi Wiraswasta dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sik., MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Jibrael Bata Awi, SIK menjelaskan, penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu tersebut berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar Pukul : 11.30 Wib petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucapnya Kasatres Narkoba, AKP. Aris Satrio Sujatmiko, SIK., MH. Sabtu, (26/08/23).

Dari lokasi penggerebekan, lanjut AKP. Aris, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat Narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet dan korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, penggerebekan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada 2 (dua) Orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi Narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan menangkap 2 (dua) orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

AKP. Aris menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya Alumni Akpol 2013. (BR/Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search