MESUJI, LAMPUNG – SA (38) pelaku penusukan dan pembacokan kepada seorang korban beranama Mulyadi (50) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Rabu (10/1/2024).
Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian di Rumahnya yang berada di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Luka berat dengan 4 luka tusukan di punggung dan luka bacok di kening sebelah kanan.
“Ketika (pelaku) ditangkap, tidak ada perlawanan,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah laduk dan sarungnya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Jaya tentang kasus penganiayan itu, ketika dites urin, ternyata pelaku ini positif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Bambang.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika,” tandasnya. (BR/Red)