BANGKEP, SULTENG – Beredar kabar tentang tentang adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banggai Kepulauan (Bangkep) yang membagikan kacamata baca kepada peserta kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, beberapa waktu yang lalu, saat ini tengah ditangani oleh pihak terkait.
Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Martin Simajuntak SIK mengungkapkan, pada hari Rabu 10 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan pengawasan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan oleh Calon Legislatiif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan nomor urut 3 dari Partai Golkar atas nama Beniyanto Tamoreka di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Bangkep.
“Dari hasil pengawasan pihak Panwaslu Kecamatan Tinangkung Selatan, ada dugaan terjadi pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN yg bertugas di Kabupaten Banggai bernama Yudi Latif dengan membagikan bahan kampanye berupa kacamata baca kepada peserta kampanye,” kata Kapolres melalui sambungan telepon seluler, Jumat (26/1/2024).
Dugaan pelanggaran Pemilu itu, lanjutnya, sementara ditangani oleh pihak Panwaslu dan sudah disampaikan ke pihak Bawaslu Bangkep.
Terkait pelanggaran Pemilu saat kampanye di Desa Kampung Baru yang dilakukan oleh tim Beniyanto Tomoreka, sambungnya, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Bawaslu Bangkep namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Hasilnya pelanggaran kampanya itu memang sudah fatal dan pihak Panwaslu sudah menemukan alat bukti berupa kaca mata baca. Tentunya perlu dilakukan tindaklanjut terkait ketidak netralitas seorang oknum ASN itu, agar tidak terulang lagi seperti ini,” terangnya.
Dikatakannya, ia sudah mendengar informasi bahwa pihak Panwaslu Kecamatan bagian defisi pelanggaran didampingi pihak Bawaslu, memanggil Yudi Latif untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Panwaslu terkait pemberian kaca mata tersebut.
“Hasil dari pada proses klarifikasi tersebut, sudah ditindak lanjuti dan dilaporkan ke pihak Bawaslu Bangkep dan temuan pelanggaran itu masih dalam penanganan pihak Bawaslu,” tandas Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, Panwaslu Kecamatan Buko juga menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN yang di duga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah bernama Rijlun S.Pd dengan sengaja mamasang poster salah satu Caleg di bengkelnya sendiri.
“Kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak Panwaslu Kecamatan Buko,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran pelanggaran netralitas ASN tersebut bukan hanya pihak Bawaslu saja. Semestinya penelusuran itu dilakukan bersama-sama dengan Gakumdu yang ada di daerah ini.
“Pertanyaannya bagaimana tindakan DKPP kepada Ketua Bawaslu dan bagaimana tindakan Bupati Bangkep terkait ketidak netralitas kepada oknum ASN tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannnya, bagaimana mungkin anggota Bawaslu bisa menelusuri sendiri dugaan pelanggaran tersebut. Pihak Bawaslu belum tentu bisa menginterogasi oknum tersebut karena bukan bidangnya.
“Oleh karena itu, kasus ini sangat perlu didampingi pihak penyidik dari Gakumdu terkait ketidak netralan ASN tersebut dan nantinya pasti ada sanksinya terhadap oknum ASN yang tidak netral itu,” tandas Kapolres. (*/PAR)