Fakta Baru Dibalik Pelaporan Dugaan Tipidkor  Pengadaan TIK Dindikpora Rembang

WhatsApp Image 2024-05-30 at 08.45.02

REMBANG – Jika sebelumnya mencuat kabar terkait pelaporan masyarakat atas dugaan korupsi di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang terhadap pengadaan alat pendukung Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang ditengarai rugikan uang negara cukup fantastis.

Kepada faktahukum.co.id Sunardi menuturkan bahwa dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) di lingkungan sebuah Kedinasan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, kata Sunardi, pihaknya telah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber termasuk wawancarai beberapa  Kepala Sekolah Dasar secara acak di beberapa Kecamatan untuk mendapat keterangan.

“Mereka (Kepala Sekolah Dasar penerima bantuan alat peraga  TIK) yang berhasil ditemui  mengaku tidak  mengetahui secara pasti bagaimana tatacara  pengadaan barang tersebut selain membuat proposal  permohonan dan memasukkanya kedalam Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS) diantaranya diungkap oleh MHD salah Satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Sluke saat menemui rombongan ,” tegas Nardi, Rabu (29/4/2024).

WhatsApp Image 2024 05 30 at 08.45.03
Fakta Baru Dibalik Pelaporan Dugaan Tipidkor  Pengadaan TIK Dindikpora Rembang 2

Sedangkan dalam pantauan LP3, dirinya menyebut bahwa proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah strategis nasional tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp. 26 Miliyar Ta. 2022 tersebut laksanakan melalui Empat (4) Tahap pencairan sesuai Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ( RKAS) masing-masing.

“Kemudian setelah dilakukan penelusuran mendalam yang ditemukan indikasi bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan sejumlah Laptop 3.150 Unit, Wireless Router Sejumlah 210 Unit, Proyektor Sejumlah 210 Unit, Konektor Type C Ke HDMI Dan VGA Sejumlah 210 Unit Tahun Anggaran 2022 patut diduga terjadi kebocoran uang negara kurang lebih sebesar Rp.15 Miliyar,” rincinya.

“Karena dalam dugaan kami dalam pelaporan tersebut bahwa dalam pelaksanaannya Dindikpora tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No.168 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional namun diduga tidak diindahkan,” tegas Sunardi.

 “Dengan modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum PPK/PPKOM/PPTK/KPA yang memanfaatkan celah lemahnya sistem pengawasan negara terhadap pengadaan barang dan jasa strategis pemerintah yang telah dilakukan secara masiv hingga terjadi celah Mark Up, Fiktif Dan Tidak Sesuai Spesifikasi Maupun tidak Patuh Peraturan Perundang – undangan hingga berpotensi rugikan uang negara sekira Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah) tersebut agar diusut secara tuntas,” pungkasnya. (Sugito/Saiful)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search