KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Usai dilaporkan ke SPKT Polres Pasuruan diduga melakukan penipuan pengurusan tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Oro-Orobulu M Saikhu didampingi Kuasa Hukum Yayan Riyanto angkat bicara.
Dihadapan awak media, M Saikhu Kepala Desa Oro-Orobulu menjelaskan, sebelumnya Fahrur Rozi (Pemohon Red) mendatangi rumah saya untuk mendaftarkan PTSL sebanyak 35 bidang tanah dan saya arahkan ke Balai Desa.
“Yang bersangkutan kerumah untuk pendaftaran PTSL dengan membawa uang 18 juta untuk pendaftaran PTSL sebanyak 35 bidang tanah. Saya juga sudah mengarahkan ke balai desa karena sudah ada panitia. Namun, pihaknya masih mau pengurusan PTSL melalui saya,” kata Saikhu, Jumat (31/05/24).
Secara tegas ia mengatakan, tuduhan penggelapan uang pengurusan sebanyak Rp 50 juta lebih yang diserahkan pada dirinya dari 35 sebidang tanah itu bohong. Yang diserahkan hanyalah Rp 18 juta saja, sedangkan Fahrur Rozi ini orang yang dikuasakan untuk mengurus PTSL oleh warga Tulungagung bernama Didik Santoso.
“Semua tuduhan yang diutarakan di media itu tidak benar,” ucap Saikhu.
Lebih lanjut kata Shaiku, sudah mendatangi kerumah yang bersangkutan (Fahrur Rozi Red) untuk berbicara dengan baik. Sebagai tetangga, bisa diselesaikan secara musyawarah meskipun saat ini pihaknya dirugikan dengan adanya berita miring tersebut.
“Saya datangi rumahnya. Namun tidak ada, mau saya ajak ngobrol dengan baik masalah yang ada dan tidak akan saya tuntut merupakan warga juga,” terangnya.
Sementara itu, Khoirul Ketua Panitia PTSL mengatakan, bahwa program PTSL ini sudah masuk tahap 2 yang baru dibuka mulai bulan Mei. Kata Khoirul bahwa berkas pengajuan baru dimulai. Dari 35 persil yang diajukan yang bisa dilanjutkan PTSL hanya 30 sisanya sudah ada sertifikatnya.
“Tahap 2 baru dibuka bulan Mei sedangkan pemohon mengajukan pada tanggal 20 Mei, jelas masih proses pemberkasan dan 5 persil sudah sertifikat, tinggal 30 persil bisa lanjutkan,” tegasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Shaiku, Yayan Riyanto mengatakan dirinya siap membuktikan kliennya benar dengan proses penyidikan di kepolisian nantinya. Bahwa tuduhan akan penggelapan uang pengajuan sertifikat melalui program PTSL tidak benar.
Kita siap buka-bukaan apabila proses tetap dilanjutkan di kepolisian, bahwa klien saya benar tidak menerima uang dari pemohon yang disangkakan Rp 50 juta tersebut,” ungkapnya.
Yayan juga menambahkan kasus sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di mana kades dan warga merupakan tetangga, dan tidak baik hingga keluar masyarakat padahal tidak benar yang dituduhkan. (BM)