KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian besi Container Office milik perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Kejayan ditangkap polisi.
Diketahui pelaku berinisial MA (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku berhasil di tangkap di dalam rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Senin (03/06/24) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari,” kata Kapolsek Kejayan AKP Marti.
Marti menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (29/05/23) tahun kemarin, di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi di Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku berjumlah 6 orang. Yakni, AR (Vonis), KA (Vonis), AN (Vonis), FK (Vonis) , BD (Masih DPO) dan MA (tertangkap saat ini Red). Pelaku berinisial MA, berperan melihat keadaan sekitar TKP.
“Empat pelaku sudah di vonis, 1 sudah tertangkap dan 1 masih DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Marti, para pelaku melakukan pencurian besi Container Office dengan cara di potong menggunakan las (telah disita dan memperoleh Tap sita dari PN Kls II B Bangil) setelah itu dibawa oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
“Kini MA (Pelaku Red) diamankan ke Polsek Kejayan guna proses lebih lanjut. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,” pungkasnya. (BM)