PT Adira Finance Digugat Nasabahnya

Suasana Persidangan

LAMANDAU, KALTENG – Salah seorang nasabah PT Adira Finance telah menggugat secara resmi perusahaan pembiayaan kredit tersebut ke pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (3/6/2024) kemarin.

Sidang berlangsung dengan dipimpin hakim tunggal Rendi Abednego Sinaga dan dihadiri oleh pihak penggugat yakni Hendri Supriadi dan tergugat PT Adira Finance yang diwakili CCH Cluster Pangkalan bun Mudjianto Prastomo bersama kuasa hukumnya.

Pada sidang kedua dengan agenda mediasi tersebut, kedua belah pihak belum bisa mencapai kesepakatan damai. Karena meskipun telah ditawari mengambil jalan tengah oleh hakim dengan memberikan kompensasi yang lebih rendah dari tuntutan, pihak tergugat tetap tidak bersedia memenuhinya.

“Karena tidak ada kesepakatan dalam upaya perdamaian, sidang dilanjutkan. Jika dilanjutkan tentu akan ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan. Tapi saya tetap menyarankan upaya perdamaian,” ujar Hakim.

Kejadian berawal saat penggugat Hendri mengambil kendaraan pickup kepada PT Adira dengan angsuran selama 48 bulan. Pembayaran angsuran pertama hingga ke 15 berlangsung dengan lancar. Namun karena masalah covid sehingga berdampak pada penghasilan, angsuran ke 16 terlambat 45 hari .

“Kemudian saat itu saya dihubungi oleh pihak debt kolektor yang hanya memberi waktu 3 hari. Tapi karena tidak sanggup mencari uang dalam waktu singkat, untuk menjaga nama baik dan taat terhadap tanggungjawab selaku pemilik kendaraan yang masih kredit, maka saat itu saya bersedia menitipkan sementara kendaraan saya untuk digudangkan, sampai saya dapat uang untuk melunasi tunggakan nya,” tuturnya.

Namun, saat pihak karyawan Adira akan membawa mobil tersebut, ia mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan karena masalah keluarga. Padahal ia tidak memiliki masalah keluarga, namun pihak karyawan Adira menyatakan bahwa ini hanya formalitas untuk syarat memasukkan kendaraan ke gudang.

“Beberapa hari berikutnya, saat saya sudah dapat uang pinjaman untuk melunasi tunggakan angsuran, saya datang ke Adira untuk mengambil kembali mobil. Tapi ternyata sudah tidak bisa lagi, dan infonya sudah dilakukan pemindah tanganan kepada orang lain dengan cara lelang. Padahal saya tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun,” keluhnya.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search