KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Seorang perempuan berinisial TM (42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi saat membantu suaminya jual sabu-sabu.
Penangkapan TM dilakukan pada hari Jumat (14/06/24) di sebuah gubuk di Desa Wonosunyo, Kabupaten setempat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan gerak cepat oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, TM terbukti membantu suaminya berinisial N-S (DPO), dalam mengedarkan dan menjual narkoba.
“Saat ditangkap, TM mengaku telah menjual narkoba tersebut kepada teman suaminya yang identitasnya masih belum diketahui,” ucap Agus, Minggu (16/06/24).

Dari penggeledahan di lokasi penangkapan kata Agus, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan bukti puluhan klip sabu-sabu siap edar.
“Saat dilakukan penggledahan, kami menyita barang bukti berupa, 83 plastik klip sabu sabu siap edar dengan tigal 90,62, 1 bungkus plastik berisi 52 butir pil ekstasi Inex dan uang 300 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini TM diamankan Mapolres Pasuruan, untuk penyelidikan lebih lanjut. (BM)