Bantu Suami Edarkan Serbuk Haram, Seorang Istri Ditangkap Polisi

TM pelaku saat diamankan di Mapolres Pasuruan. (Humas for faktahukum.co.id)

TM pelaku saat diamankan di Mapolres Pasuruan. (Humas for faktahukum.co.id)

KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Seorang perempuan berinisial TM (42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi saat membantu suaminya jual sabu-sabu.

Penangkapan TM dilakukan pada hari Jumat (14/06/24) di sebuah gubuk di Desa Wonosunyo, Kabupaten setempat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan gerak cepat oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, TM terbukti membantu suaminya berinisial N-S (DPO), dalam mengedarkan dan menjual narkoba.

“Saat ditangkap, TM mengaku telah menjual narkoba tersebut kepada teman suaminya yang identitasnya masih belum diketahui,” ucap Agus, Minggu (16/06/24).

WhatsApp Image 2024 06 16 at 22.02.16 1
Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. (Humas for faktahukum.co.id)

Dari penggeledahan di lokasi penangkapan kata Agus, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan bukti puluhan klip sabu-sabu siap edar.

“Saat dilakukan penggledahan, kami menyita barang bukti berupa, 83 plastik klip sabu sabu siap edar dengan tigal 90,62, 1 bungkus plastik berisi 52 butir pil ekstasi Inex dan uang 300 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini TM diamankan Mapolres Pasuruan, untuk penyelidikan lebih lanjut. (BM)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search