JAKARTA — Masyarakat Dusun Tanjung Marulak mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Ketua Masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Erlim Pane mengatakan, kedatangannya ke Mabes Polri itu, dengan maksud melaporkan atau pengaduan atas penguasaaan lahan yang dilakukan oleh PT. Sumber Tani Agung (STA) seluas 569 hektar yang berada di Dusun Tanjung Marulak, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaporan atau pengaduan ini, lanjut Erlim Pane, dilakukan atas dasar keresahan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan kebun sawit yang dikuasai secara tanpa hak oleh PT. STA karena telah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan pada kebun-kebun milik mereka.
Disamping itu masyarakat turut merugi, akibat lahan seluas 569 hektar dimonopoli PT STA tanpa melibatkan masyarakat Dusun Tanjung Marulak.
“Padahal masyarakat telah sejak lama mengadu nasib dengan mata pencaharian mengelola perkebunan kelapa sawit. Masyarakat Dusun Tanjung Marulak sangat tertindas atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT STA tersebut,” ungkapnya.
Dijelakan Erlim Pane, sebelumnya sudah dilakukan berbagai langkah dan upaya penyelesaian seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pihak PT STA, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Masyarakat Dusun Tanjung Marulak.
“Dalam RDP tersebut dengan sangat jelas pihak PT STA sendiri mengakui tidak memiliki HGU terkait penggunaan lahan di Desa Huta Godang, Dusun Tanjung Marulak,” papar Erlim.