SUKAMARA-Kejaksaan Negeri Sukamara meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 ( sukamara, 26/07/2024)
berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejari Sukamara pada hari Senin 22 Juli 2024 ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa Petarikan TA.2023
Pihak Kejaksaan terus menindaklanjuti hal tersebut, kemudian pada tanggal 17/7/2024, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara telah melakukan Ekspose Gelar Perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara dan seluruh Jaksa menyimpulkan bahwa Pemerintahan Desa Petarikan periode 2017-2023 tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melanggar Prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f.
Kepala Kejari Sukamara, Suhartono menetukan jika pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat kabupaten Sukamara, untuk selanjutnya Inspektorat Kabupaten Sukamara melakukan Audit Investigasi terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Adapun hasil Audit Investigasi terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Sukamara memperoleh fakta yaitu, kegiatan Belanja Barang dan Jasa Fiktif dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 53,2 juta.
Kegiatan Belanja Modal fiktif dengan Nilai Kerugian Negara Rp. 120 juta, untuk kegiatan tiga paket pekerjaan fisik yang mana dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 dengan Kerugian Negara Rp. 174,4 juta lebih.
kegiatan Belanja Barang Jasa dan Modal tidak disetor Pajaknya dengan Nilai Kerugian Negara Rp. 14,5 juta lebih. Kegiatan empat paket pekerjaan fisik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dengan Nilai Kerugian Negara Rp. 127.7 juta lebih.
Kegiatan atau pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap, dan tidak Sah dengan potensi nilai Kerugian Negara Rp. 794,1 juta lebih.
“Sehingga dari hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukamara ditemukan potensi kerugian Keuangan Negara total sebesar Rp. 1,2 meliar lebih,” terang Suhartono.
,,Dan atas dasar fakta-fakta tersebut, untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara akan menaikan ke tahap Penyidikan,, ucap Suhartono.
(Alk/Fakta Hukum Indonesia)