Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan atas pejabat baru diantaranya yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2024 di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Panglima TNI No. Kep / 1080 / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jampidmil kini dijabat Mayjen TNI Dr Mokhamad Ali Ridho, SH, MH, menggantikan Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit, SH, MH.
Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan salah satu pengajar atau Dosen di Direktorat Hukum TNI AD, Sekolah Tinggi Hukum Militer ( STHM ), ketika diwawancara Via Telepon, untuk dimintai tanggapannya terkait adanya mutasi dari Panglima TNI tersebut, menilai, Langkah Panglima tersebut sudah tepat dan baik. Mayjen TNI Dr Mokhamad Ali Ridho, merupakan salah satu Prajurit TNI AD yang berprestasi, berpengalaman dalam bidang Hukum juga seorang Pengajar atau Dosen Hukum, tentunya secara teori & praktek keilmuannya tidak perlu diragukan lagi, pastinya mampu berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung, dalam melaksanakan tugas.

Salah satu peran penting dari Jampidmil adalah koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun Perkara koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. Tugas dan wewenang Jampidmil di Kejaksaan yaitu di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung RI.
Perubahan struktur dan rotasi jabatan di TNI merupakan hal yang wajar dan penting dalam suatu Organisasi, merupakan kebutuhan, untuk menjaga agar tetap berjalan dengan baik dan optimal. “Mutasi di tubuh TNI juga bagian dari penyegaran, sekaligus memberikan kesempatan kepada anggota TNI untuk mengembangkan potensinya dan kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Prajurit di posisi yang berbeda – beda. Setiap Prajurit TNI harus siap melaksanakan tugas, harus bersedia juga ditempatkan dimana saja, ucapan penutup dari, ” Dr Hirwansyah yang mengakhiri sesi wawancara.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran.
Penulis:
Ali Wardana / Danu
Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum