LBH GPBI BONGKAR DUGAAN SINDIKAT MAFIA TANAH

Foto.Ketua LBH GPBI, Binson Purba, SH.

KABUPATEN BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pekerja Buruh Indonesia (GPBI) membongkar adanya dugaan sindikat mafia tanah di wilayah Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Rabu (18/12/2024).

“Tanggal 22 Mei 2024 terjadi transaksi jual beli yang dicatatkan pada PPAT dan di saksikan oleh Kepala Desa Segara Jaya, Sekdes, Pamor Desa dan Kadus, namun di tahun yang sama berubah status kepemilikannya tanpa adanya bukti otentik yang prosedural. Tiba-tiba saja BPN mau melakukan pengukuran, apa dasarnya,” ujar Binson Purba S.H geram mempertanyakan hal tersebut.

LBH GPBI merupakan lembaga bantuan hukum yang mengakomodir kepentingan buruh dan rakyat kecil, GPBI itu sendiri merupakan sayap organisasi GERINDRA.

Binson Purba S.H, selaku yang diberikan kuasa oleh pihak korban menambahkan 8800 meter tanah di Wilayah Ceger merupakan tanah waris dari Alm.Bapak Nisan Katel dengan bukti kepemilikan Girik dan Persil 26, dan belum pernah dilakukan pemecahan surat sebelumnya.

Tanah tersebut berbatasan dengan tanah negara Perum Jasa Tirta (PJT) yang ironisnya tanah tersebut juga diakui kepemilikannya oleh penggugat (IS).

“Tugas kita saat ini menghentikan kedzoliman oknum mafia tanah dan membongkar siapapun yang terlibat dalam meloloskan niat jahatnya.nanti kita akan sambangi Kantor Kepala Desa setempat, Badan Pertanahan Negara, para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dan mematikan langkah-langkah oknum yang tak jera bermain dalam perkara tanah,” Tegasnya.

Hal senada disampaikan (AS) selaku Salah satu warga setempat mengatakan Mafia Tanah di Balik Layar Kasus ini mencerminkan semakin terorganisirnya jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum berpengaruh di lembaga pertanahan. Warga Kampung Ceger mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melawan sampai akhir demi mempertahankan hak kami,” ujar AS penuh semangat.

Persoalan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Hezekia dengan nomor LP/B/1493/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, warga Kampung Ceger mencurigai adanya praktik kotor di balik perubahan plotting yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu singkat.

“Ini permainan mafia tanah. Bukti kepemilikan sah ada di tangan saya dan bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum,” tegas AS, dengan nada geram.

Di waktu yang sama Doni selaku Petugas ukur BPN mengatakan.Jadi floting itu benar apa yang telah di sampaikan bahwa kita BPN harus ada dasar untuk pendaftaran pengukuran di BPN.

“Jadi floting itu benar apa yang telah di sampaikan bahwa kita BPN harus ada dasar untuk pendaftaran pengukuran di BPN,” ujar Doni.

Ia menambahkan untuk pendaftaran pengukuran tidak mudah harus ada persetujuan lampiran 13 dan disitu ada KTP yang harus di lampirkan juga harus di stampel oleh kepala Desa.

“Nah untuk itu saya datang ke tempat ini, mendapat surat tugas dari kantor untuk menemani teman teman dari Polda untuk melakukan pengukuran.Dan kamipun dari BPN akan melihat situasi dan kondisi, kalo situasi tidak kondusif, kamipun tidak akan melakukanya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, LBH GPBI terus mengawal sengketa tanah Ceger.(Nikko/*Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search