Puluhan Pelaku Usaha di Rembang Berpotensi Jadi Korban Pemerasan Berkedok THR

Foto : Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan,SH,SIK,MH, gelar konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (17/03/2025)

REMBANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik pemerasan dengan dalih permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi ancaman bagi para pelaku usaha dan perusahaan di Kabupaten Rembang. Sejumlah kelompok diduga memanfaatkan momentum ini untuk menekan dan meminta uang kepada para pengusaha dengan berbagai modus operandi.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa salah satu cara yang sering digunakan para pelaku adalah dengan mengirimkan surat resmi yang berisi permohonan THR kepada para pelaku usaha.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pengusaha, untuk lebih waspada terhadap adanya surat permohonan THR yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. Jangan mudah terpengaruh oleh permintaan yang tidak memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kuat,” tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Rembang pada Senin (17/03/2025) sore.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh kepolisian, sedikitnya 28 pelaku usaha atau perusahaan di wilayah Rembang berpotensi menjadi sasaran aksi pemerasan berkedok THR ini.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihak kepolisian telah mengambil langkah antisipatif dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan guna mengawasi dan menangani potensi pelanggaran hukum tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mendapati atau mengalami kejadian serupa. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti guna mencegah dampak yang lebih luas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Fadhlan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi pemerasan berkedok THR ini dan siap bertindak tegas terhadap pelaku yang mencoba menjalankan modus tersebut.

“Jika ada laporan terkait aksi ini, kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Rembang lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam praktik pemerasan yang dapat merugikan mereka menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sumber berita
Humas Polres Rembang

(Mu’ti H.)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search