Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan

Foto.Dok Istimewa

LAMANDAU – Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan lima tersangka dalam rentang waktu April hingga Mei 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Polres Lamandau, Kamis (15/5).

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan seorang sopir truk berinisial SK yang ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Penangkapan dilakukan dalam kegiatan rutin pemberantasan premanisme.

“Dari pemeriksaan, ditemukan dua gram sabu di saku pelaku. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak dan telah mengonsumsinya sebagian sebelum berangkat ke Pangkalan Bun,” jelas Kapolres.

Kasus kedua diungkap pada 6 Mei 2025 dan melibatkan empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial SP, EC, MR, dan BS. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan dan melakukan penggeledahan. Ditemukan kotak hitam berisi 10 butir ekstasi dan alat hisap. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan pula 2,1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam speaker, serta sabu dalam kemasan kecil yang diduga untuk konsumsi pribadi,” kata AKBP Joko.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Salah satu dari mereka mengaku menerima pesanan dari seseorang yang dikenal dengan nama “Ang” untuk mengantarkan sabu ke Sampit, Kotawaringin Timur, dengan imbalan Rp10 juta. Mereka juga mengonsumsi sabu selama perjalanan, dan dijanjikan total upah Rp40 juta jika pengiriman berhasil.

Selain narkotika, satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang digunakan dalam aksi tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamandau akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (Andri)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search