LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora

Foto.Dok Istimewa

KOTA BEKASI – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dengan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi saat itu.

Ketua LPKN Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, SH, MH, LLM, menyampaikan bahwa penyidikan Kejari tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka, yakni AZ (mantan Kepala Dispora), M.AR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi). Menurutnya, aliran dana korupsi sangat mungkin juga melibatkan aktor-aktor politik yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.

“Kami meminta Kejari Kota Bekasi memanggil dan memeriksa Tri Adhianto yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi, serta anggota DPRD yang mengawal proyek ini dalam pembahasan APBD dan APBD Perubahan 2023. Tidak tertutup kemungkinan penguasa saat itu ikut menikmati hasil korupsi,” ujar Ferry, Minggu (18/5/2025).

Sebagai mantan pejabat eselon IIb di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Ferry menekankan bahwa banyak ASN menjadi korban dari keputusan politik. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, kegiatan APBD umumnya dikendalikan oleh pejabat politik dan pimpinan daerah.

“Kalau pejabat bawah menolak atau tidak mengikuti arahan, bisa dimutasi atau bahkan dinonjobkan, seperti yang saya alami di masa pemerintahan Pepen-Tri,” ungkapnya.

Ferry juga menyoroti dampak sosial dari korupsi tersebut. Menurutnya, meskipun kerugian negara secara finansial dapat dihitung, kepercayaan publik yang rusak jauh lebih sulit dipulihkan.

LPKN menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejari dan KPK, apabila diperlukan bukti tambahan.

“Kami punya banyak dokumen dan data pendukung. Jangan sampai ada praktik pemisahan kasus (split) yang hanya mengorbankan ASN tanpa menyentuh aktor utama. Kami harap Kejari bertindak cepat tanpa menunggu waktu 20 hari untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Ferry.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini mengandung sejumlah kejanggalan baik secara administratif maupun fisik. Nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang bersumber dari APBD murni dan ABT 2023 Kota Bekasi.

LPKN akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dibawa ke hadapan hukum tanpa pandang bulu. (***)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora 6
1000008555
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora 7
1000008554
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora 8
1000008557 1
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora 9
1000008556
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora 10
Search