PALANGKA RAYA– Penahanan Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), inisial R, oleh Polda Kalteng pada 20 Mei 2025, menuai sorotan tajam. R ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pemasangan spanduk di area pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan. Namun, kuasa hukumnya menyebut penetapan itu keliru dan semestinya tidak masuk ranah pidana.
Ledelapril Awat, S.H., kuasa hukum R, menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap warga yang haknya tidak dipenuhi selama lebih dari 14 tahun. “Ini seharusnya masuk wilayah hukum perdata. Jika PT BAP merasa dirugikan, maka mestinya mereka menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan laporan pidana,” kata Ledelapril, Jumat (23/5/2025).
Penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Namun Ledelapril menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan. “Pasal-pasal itu berlaku untuk subjek hukum manusia, bukan korporasi. Dalam KUHP kita tidak dikenal korporasi sebagai korban pidana,” ujarnya, mengutip Putusan MK RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan pendapat ahli hukum pidana R. Soesilo.
Ditegaskannya pula, kehadiran R dan tim di lokasi dilakukan secara terbuka dan tertib. “Mereka mengisi buku tamu, didampingi petugas keamanan, bahkan anggota Polri. Tidak ada penyegelan. Hanya pemasangan spanduk sebagai bentuk desakan atas eksekusi putusan pengadilan,” tambahnya.
Sengketa ini berakar pada Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt yang menyatakan PT BAP wanprestasi terhadap Sukarto bin Parsan. PT BAP diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp778 juta lebih beserta bunga. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum dijalankan.
DPD GRIB Jaya Kalteng bertindak atas kuasa dari Sukarto, mendorong pelaksanaan putusan tersebut. “Sayangnya, justru pihak yang membantu warga menuntut hak malah dikriminalisasi,” sesal Ledelapril.
Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum dan meminta proses Restoratif Justice. “Kami ingin kepolisian membuka ruang mediasi. Klien kami hanya membantu masyarakat kecil yang tertindas,” tegasnya.
Ledelapril menutup pernyataan dengan menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. “Penahanan bukan bukti bersalah. Semua warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil.”
(Red/*)